Fiqih Qurban dan Aqiqah
Fiqih dan Perintah Aqiqah kambing aqiqah "Semua anak digadaikan dengan aqiqah, ia disembelihkan binatang (kambing atau domba) pada hari ketujuh sejak kelahirannya, diberi nama, dan dicukur rambut kepalanya." (HR. Tirmidzi) Hukum aqiqah adalah sunnah muakaddah, meski bukan ibadah fardhu tentu tidak boleh di remehkan begitu saja. Oleh karena itu, untuk kesempurnaaan ibadah, harus memperhatikan tuntunan dan syariatnya . Terutama dalam memilih hewan / Kambing aqiqah , Syarat kambing yang diperbolehkan untuk aqiqah adalah sebagai berikut 1. Cukup umur dan Powel Minimal, kambing sudah berumur satu tahun. Oleh karenanya, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih. 2. Sehat dan Tidak cacat Cacat dalam hal ini misalnya buta (baik buta total atau sebagian), terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu tidak sah beraqiqah dengan kambing yang telinga dan ekornya terpotong lebih dari sepertiga, ompong, dan juga gila. 3....